Jati Utomo Dwi Hatmoko
Tue, 23 Jan 2007 08:14:38 -0800
http://www.media-indonesia.com/
Selasa, 23 Januari 2007 19:05 WIB
HUMANIORA ยป
Pendidikan
Sertifikasi Guru dan Dosen Mutlak
*JAKARTA–MIOL:* Persyaratan sertifikasi bagi guru dan dosen hendaknya tidak
diterjemahkan menjadi beban bagi pendidik yang bekerja di yayasan swasta.
Namun, dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas guru dan dosen sebagai
profesi.
Demikian rangkuman pendapat yang dikemukakan praktisi dan pakar pendidikan
saat diminta keterangan sebagai ahli dari pemerintah pada sidang pengujian
UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen yang dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi
(MK) Jimly Asshiddiqie, di Gedung MK, Jakarta, Selasa (23/1). Hadir sebagai
saksi ahli yakni Prof Udin Saripudin Winataputra, Prof HAR Tilaar, dan dari
pemerintah diwakili Dirjen Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga
Kependidikan (PMTPK) Depdiknas, Dr Fasli Jalal.
“Dengan sertifikasi, akan meningkatnya kualitas guru dan dosen yang kemudian
diharapkan dapat menjalankan tugasnya lebih profesional,” kata Udin. Selain
itu, bisa dijadikan sebuah solusi untuk menutupi kekurangan kondisi guru,
terutama dalam waktu 10 tahun mendatang, ketika semua guru dan dosen telah
memperoleh sertifikat pendidikan.
Munculnya UU Guru dan Dosen dilatarbelakangi dengan kondisi sebagian guru
dan dosen di Indonesia yang saat ini masih kurang terlatih, kurang terdidik,
tidak dihargai, dan kurang mendapat perlindungan serta tidak terkelola
dengan baik.
HAR Tilaar menambahkan peningkatan kualitas guru dan dosen melalui
undang-undang tersebut juga sebagai upaya untuk meningkatkan daya saing
bangsa Indonesia di dunia. “Saat ini, mutu pendidikan di Indonesia masih
kurang dan kalah bersaing. Salah satunya disebabkan kualitas pendidiknya
yang masih rendah, karena faktor kesejahteraan guru dan yang belum mendapat
perhatian secara jernih oleh pemerintah,” ujarnya.
Sedangkan Dirjen PMPTK Fasli Jalal menambahkan UU Guru dan Dosen sudah
merupakan komitmen pemerintah bersama DPR, dan sebagai komponen pelengkap
untuk keberlangsungan program wajib belajar 9 tahun.
Artinya, kata Fasli, bagi guru dan dosen yang mendapatkan sertifikat
pendidikan, berarti mereka dapat merealisasikan keinginan pemerintah dalam
menyukseskan program wajib belajar 9 tahun secara profesional.
“Namun dalam pelaksanaannya, kita tidak membedakan status sekolah tempat
guru yang mendapatkan sertifikat pendidikan. Milik pemerintah ataupun bukan,
asalkan mendapatkan izin dari pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan,
pemerintah akan berikan tunjangan profesi kepada guru itu di mana pun
berada,” ujar Fasli.
Sebelumnya, seorang wali murid Fathul Hadie Utsman selaku pemohon kemarin
meminta MK menguji secara materiil UU No 14/2005 yang menurutnya dianggap
retroaktif (berlaku surut). Selain itu, ia menganggap pemerintah
diskriminatif karena UU itu bisa ditafsirkan bahwa yang mendapatkan gaji,
tunjangan fungsional dan tunjangan profesi hanya bagi guru yang diangkat
satuan pendidikan milik pemerintah. (SP/OL-01)