Ada kabar gembira bagi guru-guru yang usianya 40 tahun ke atas atau yang mendekati pensiun. Sebab golongan ini akan mendapat prioritas sertifikasi guru dari tingkat pusat. Dengan begitu, mereka dapat menikmati kesejahteraan guru lebih awal. Minimal, dapat menikmati gaji tinggi dan tunjangan profesi seperti yang diatur dalam UU guru. Kabar itu dilontarkan Dirjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Depdiknas dr. Fasli Jalal Ph.D. saat menyosialisasikan UU No. 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen di Aula A3 UM 15 Juni 2006 yang lalu.
Menurut dia, prioritas sertifikasi terhadap guru-guru yang mendekati purna tugas itu tetap mengacu pada persyaratan yang berlaku. Salah satunya, para guru tersebut harus memiliki kualifikasi lulus S1.”Kalau berbicara sertifikasi guru ini, sebenarnya tidak harus melihat faktor usia. Semua harus kembali pada ciri khas pendidikan, yakni life long education atau belajar sepanjang hayat. Ini jika para guru benar-benar ingin berkualitas,” ungkapnya.
Hanya saja, dengan adanya UU guru yang di dalamnya mengatur sertifikasi guru, pemerintah tetap menaruh penghargaan tinggi terhadap guru-guru yang mendekati purna tugas. Terlebih, jasa mereka bagi dunia pendidikan tidak dapat di ganti dengan apapun. Karena itulah, untuk sertifikasi ini, bagi para guru yang telah mengantongi gelar S1 tidak akan dipersulit.
Bagaimana dengan yang belum mengantongi gelar S1? Menurut dr. Fasli, pemerintah tetap akan memberikan penghargaan khusus. Salah satunya, dengan menilai kualifikasi guru dari aktivitas mengajarnya. Termasuk, mengelompokkan apakah guru bersangkutan sebagai guru inti, guru teladan, dan guru berprestasi. ”Semua poin plus itu, akan dikumpulkan dalam sistem kredit. Jika memenuhi 36–45 SKS sebagaimana ketentuan guru memperoleh jabatan profesional, maka tinggal legalitas saja,” jelasnya.
Lebih lanjut, prioritas sertifikasi terhadap guru-guru yang usianya mendekati pensiun itu akan serentak dilakukan tahun ini. Tepatnya, ketika PP (peraturan pemerintah) tentang penunjukan lembaga tinggi untuk sertifikasi guru telah disiapkan. Saat ini, Depdiknas akan mencanangkan sertifikasi untuk 200 ribu guru secara nasional untuk tahun anggaran 2006/2007 ini,” tandas dr. Fasli. Pendanaan lanjutnya, saat ini Depdiknas tengah melakukan negosiasi dengan LPTK-LPTK yang ada di Indonesia. Sebab, nantinya LPTK yang akan menyelenggarakan sertifikasi untuk para guru tersebut. Dengan begitu, dana-dana yang dikeluarkan benar-benar sesuai kebutuhan.
Guru harus mampu membuat bahan pembelajaran yang efektif, sehingga kemampuan intelektual dan daya nalar siswa di Indonesia tidak ketinggalan jauh dibanding negara lainnya di ASEAN. Rendahnya mutu pendidikan di tanah air tidak hanya terjadi di daerah terpencil, tetapi rata-rata kemampuan siswa di daerah perkotaan pun masih tertinggal dibandingkan negara Malaysia.
”Jika dilihat dari peringkat kecerdasan rata-rata, siswa Malaysia menduduki urutan ke-22 di dunia sementara Indonesia berada di posisi ke-34. Ini merupakan bukti nyata bahwa pembelajaran yang dilakukan di tanah air belum maksimal,” terang Dirjen Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan dr. Fasli Jalal, di Universitas Negeri Malang (UM). Dikatakan, untuk menggenjot ketertinggalan para guru harus berusaha keras memperbaiki sistem pembelajaran yang telah ada. Guru harus mampu membuat bahan ajar yang dapat merangsang daya nalar dan kemampuan intelektual siswa.” Kelemahan siswa kita, mereka tidak terbiasa dengan berbagai soal yang diberikan dalam bentuk studi kasus. Sementara di luar negeri, studi kasus merupakan pelajaran yang paling disenangi mereka,” tuturnya.